Tatacara Pengajuan NISN 2012 Secara Kolektif
KKMI-CIKUL(02/09/2012) Sejak tanggal 1 Januari 2012, layanan sistem Nomor Induk Satuan Pendidikan (NISP) dan Nomor Induk Peserta Didik atau NISN dikelola oleh PDSP melalui alamat http://nisn.data.kemdikbud.go.id.
Untuk mengatasi layanan NISN sampai batas waktu sempurnanya layanan NISN, pihak sekolah dapat mengajukan usul NISN secara kolektif dengan prosedur sebagai berikut:
- Sekolah mengisi formulir pengajuan NISN. (Dapat diperoleh dengan mengirimkan email ke pdsp@kemdiknas.go.id dengan Subject: Permintaan Formulir Pengajuan NISN).
- Formulir yang telah diisi diemail ke pdsp@kemdiknas.go.id untuk diproses oleh PDSP.
- Hasil (NISN yang telah diproses) diemail kembali oleh PDSP ke email pengirim (sekolah).
- Formulir pengajuan NISN dan edit data siswa dapat diperoleh dengan mengirimkan email ke pdsp@kemdiknas.go.id dengan Subject: Permintaan Formulir Pengajuan NISN atau Edit Data Siswa.
- Atau bisa langsung Anda download di Link di bawah ini.
Informasi lebih lanjut perihal layanan sistem NISP dan NIPD dapat menghubungi PDSP di Telp. 021-5731177 atau Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud di Call Center: 177.
Tulis Sebuah Komentar Untuk Info/Artikel Di atas...
Posting Komentar
Silakan Tinggalkan Komentar Anda di Bawah...