::(KKMI-CIKUL,TAHUN 2016)"KUNJUNGI SITUS RESMI KAMI DI http://www.kkmi.cilamayakulon.com/"::(KKMI-CIKUL,TAHUN 2016)"GUNAKAN BUKU TAMU DI WEBLOG INI UNTUK DISKUSI DAN AJANG SILATURAHIM"::
BISNIS MELIA SEHAT SEJAHTERA | Agen Propolis ASLI

JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL 2014

(KKMI-CIKUL,27/03/2014)

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI
TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH
BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS)
TAHUN 2014

Sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 2014 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :
1. Umum
  1. Berstatus sebagai guru RA/madrasah.
  2. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
2. Khusus
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA;
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dan Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/madrasah negeri, maka SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Telah menjadi Guru Tetap pada RA/madrasah minimal 2 (dua) tahun berturut-turut;
  5. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia.
  6. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi:
  1. Print out NUPTK (S08a),
  2. SK Sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota);
  3. Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
  4. Foto copy ijazah S-1 /D-IV (bagi yang memiliki);
  5. Surat Pernyataan Kinerja (format terlampir).

Tulis Sebuah Komentar Untuk Info/Artikel Di atas...

Posting Komentar

Silakan Tinggalkan Komentar Anda di Bawah...

  ©Template by Sodikin,S.Pd.I.

TOP