JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL 2014
(KKMI-CIKUL,27/03/2014)
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI
TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH
BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS)
TAHUN 2014
Sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 2014 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :1. Umum
- Berstatus sebagai guru RA/madrasah.
- Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dan Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/madrasah negeri, maka SK Pengangkatannya oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Telah menjadi Guru Tetap pada RA/madrasah minimal 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia.
- Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
- Print out NUPTK (S08a),
- SK Sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota);
- Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
- Foto copy ijazah S-1 /D-IV (bagi yang memiliki);
- Surat Pernyataan Kinerja (format terlampir).
Tulis Sebuah Komentar Untuk Info/Artikel Di atas...
Posting Komentar
Silakan Tinggalkan Komentar Anda di Bawah...